Penangkapan DPO Terpidana An. HJ. SITTI HAOLA MOKODOMPIT (TABUR31. 1)

Pada Hari Jumat tanggal 13 April 2018 pada pukul 19.30 Wita Tim Intelijen Kejati Sultra dan Kejari Kendari bekerjasama dgn Tim AMC Kejagung telah berhasil melakukan tindakan pengamanan berupa penangkapan Terpidana H Siti Haola Mokodompit (mantan anggota DPRD prop. Sultra) bertempat di rumah Jl. Kweni No.15 Radio Dalam Jakarta Selatan untuk melaksanakan Putusan MA No. 94 K/Pid. Sus/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
proses penangkapan, Tim didampingi oleh Aparat Kepolisian dan Ketua RT masuk ke dalam rumah melakukan penangkapan dan terjadi perlawanan oleh pihak keluarga, namun setelah melakukan negosiasi dgn Tim dan Pihak keluarga Terpidana berhasil di amankan ke Kejaksaan Agung R.I pada pukul 19.15 WIB
Bahwa Terpidana tersangkut Penyimpangan dana rutin DPRD, Dana proyek DPRD dan Dana rutin sekretariat DPRD tahun 2003 dan 2004 yang dilakukan oleh Para Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Prop.Sulawesi Tenggara Periode 1999-2004 bersama dengan Sekretariat DPRD Prop.Sultra yang penggunaannya tidak disertai dengan bukti pendukung yang lengkap dan sah dan perjalanan dinas fiktit dengan jumlah keseluruhan kerugian + 16 M.
Selanjutnya terhadap terpidana akan dilakukan Ekseskusi Pidana Penjara selama 1 Tahun dengan Pidana Denda sebesar 50 Juta Rupiah.
Bahwa Terpidana telah Buron selama 5 Tahun.
Saat ini terpidana ditahan sementara di Rutan Kejagung dan rencana besok di pindahkan ke LP wanita Pondok Bambu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *